HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

Articles in Category: Berita

BRIEFING DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA INPEKSI MENDADAK (SIDAK) KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN

on Rabu, 10 Agustus 2016. Posted in Berita

 

Pada hari ini Selasa tanggal 9 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Sidikalang mendapat Kunjungan Kerja Inspeksi Mendadak (SIDAK) dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Bapak KPT Medan dan Timnya melakukan pengawasan ke setiap bidang, dan mengunjungi setiap ruangan Pengadilan Negeri Sidikalang, setelah itu dilakukan briefing.

 

 

Briefing dipimpin oleh      : Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan CICUT SUTIARSO, Bapak BANTU GINTING, SH, Bapak ADI  SUTRISNO,SH. MH (Hakim Tinggi Pengawas PT Medan) dan Bapak JON SARMAN SARAGIH SH. M. Hum (Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang).           

Briefing diikuti oleh          : Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Para Ka. Sub. Bag, Panitera Pengganti, Staf dan Honorer Pengadilan Negeri Sidikalang.

 

Briefing dibuka oleh          : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang. 

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang :

Memberikan laporan keadaan kantor Pengadilan Negeri Sidikalang, yaitu :

-          Administrasi secara umum dan administrasi perkara sudah berjalan dengan baik.

-          Personil, yaitu :

Ketua, Wakil Ketua dan Hakim    :   6 orang

Pegawai ber NIP                          : 15 orang

Honorer                                       :   9 orang

            Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Sidikalang, pada dasarnya senang mendapat kunjungan dari Bapak Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan siap menerima arahan, bimbingan, nasehat dan perintah dari Bapak Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan :

-          Mulai 1 Agustus 2016 sudah mulai diterapkan silent operation.

-          Memberikan apresiasi kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Sidikalang.

-    SIDAK yang sudah berjalan ini lebih difokuskan pada perkara tilang, jadi tetap waspada sesuai dengan arahan Bapak KMA.

-       Kalau ada tamu tanya siapa, darimana, urusan apa lalu lapor kepada Hakim atau pegawai yang bersangkutan. Dan tempat bertemu dengan tamu adalah di Ruang Tunggu yang terbuka yang telah disediakan.

-          Kalau ada tamu ingin bertemu dengan Hakim urusan perkara tidak boleh.

-     Kedepannya akan ada petugas rahasia yang akan diturunkan ke daerah-daerah untuk  mengawasi pekerjaan kita.

-      Jika ada Hakim atau pegawai yang tidak ikut melaksanakan apel tanpa keterangan dipanggil oleh  pimpinan.

-    Kata Bapak KMA : sekali dalam 4 tahun naik pangkat, sekali dalam 2 tahun berkala, setiap bulan digaji sebenarnya itulah reward yang tidak disadari oleh pegawai.

-          Mari kita melakukan yang terbaik dan jangan menyerah.

-    Setiap pegawai harus mangisi LKP yang berhubungan dengan SKP, diisi setiap saat mengenai apa yang dika kerjakan.

-          Akreditasi akan dimulai di Pengadilan Negeri Stabat dan Pengadilan Negeri Rantauprapat.

-          Pada dasarnya  Pengadilan Negeri Sidikalang sudah bagus, yang kurang hanya bunga – bunga di depan kantor supaya ditambah lagi.

-          Supaya Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris kompak dalam memimpin kantor.

Bapak Bantu Ginting, SH :

 

1)      Perdata :

-          Ada perkara yang belum dapat dieksekusi karena ada perlawanan dari masyarakat jadi kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang agar bekerjasama dengan Pihak Kepolisian, supaya perkara  tersebut dapat  segera dieksekusi karena wibawa pengadilan salah satunya adalah eksekusi dapat terlaksana dengan baik.

-          Roslina TM, SH (staf di Kepaniteraan Perdata), supaya diusulkan jadi Panitera Pengganti karena yang bersangkutan berpotensial, disamping itu Pengadilan Negeri Sidikalang hanya memiliki 2 (dua) orang Panitera Pengganti saja, jadi masih kurang.

 

2)      Pidana :

-          Mengenai Perkara tilang karena menyangkut uang, jadi kepada Panitera Pengganti perkara tilang yang belum menyetor tilang supaya segera diselesaikan / disetor ke kejaksaan, jika tidak Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Medan akan datang kembali ke Pengadilan Negeri Sidikalang.

Bapak Adi Sutrisno, SH. MH :

1) Pidana :

-          Sudah ada peningkatan pengisian lajur – lajur register dibandingkan dengan pengawasan yang dilakukan sebelumnya, jadi yang masih kurang lengkap pengisiannya adalah lajur jadwal sidang dan sidang pertama, supaya diisi dengan lengkap.

2) Hukum :

-          Arsip sudah baik namun ruangannya kurang rapi.

3) Perpustakaan :

-          Daftar buku sudah ada  namun pengklasifikasian belum ada.

-          Buku peminjaman sudah ada namun belum ada yang pinjam buku.

4) Umum :

-          Buku daftar persediaan barang belum ada, supaya segera dibuatkan.

-          Surat peminjam / SK pemakai barang negara belum dibuat.

Briefing ditutup dengan doa, yang dipimpin oleh : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang.

 

RAPAT KERJA RUTIN BULAN AGUSTUS 2016 DAN SOSIALISASI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 DAN PERMA NO. 7 TAHUN 2016

on Rabu, 03 Agustus 2016. Posted in Berita

RAPAT KERJA RUTIN BULAN AGUSTUS 2016 DAN SOSIALISASI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 DAN PERMA NO. 7 TAHUN 2016

RAPAT KERJA RUTIN BULAN AGUSTUS 2016 DAN SOSIALISASI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 DAN PERMA NO. 7 TAHUN 2016

Hari ini Rabu tanggal 3 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Sidikalang kembali mengadakan Rapat Rutin Bulan Agustus sekaligus Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 7 Tahun 2016, yang dipimpin langsung oleh KPN, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Sidikalang serta diikuti oleh seluruh hakim, para PanMud, Ka. Sub. Bag, Panitera Pengganti, Staf dan Honorer Pengadilan Negeri Sidikalang. Rapat dimulai pukul 08.30 WIB s/d selesai.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam Rapat ini adalah sebagai berikut :

  1. Persiapan untuk upacara 17 Agustus 2016 mendatang, supaya bagian Kesekretariatan mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan itu, baik para petugas upacara maupun dan umbul-umbul dan bendera supaya dipersiapkan dengan baik.
  2. Peningkatan Kinerja, masih ada fitur-fitur dalam SIPP yang belum diinput, supaya segera dilengkapi datanya.
  3. Dharmayukti Karini, supaya semua pegawai dan istri pegawai aktif dalam kegiatan Darmayukti Karini.
  4. Sosialisasi Perma No. :
    - 7 Tahun 2016 tentang PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA, intinya adalah sebagai berikut :
    • Hari kerja adalah Senin s/d Jumat
    • Bukti daftar hadir adalah melalui finger scan dan manual.
    • Hakim yang hendak meninggalkan kantor sebelum jam pulang wajib mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir.
    • Hakim yang melaksanakan dinas berdasarkan perintah/disposisi pimpinan, maka surat tugas/disposisi pimpinan tersebut berlaku sebagai izin tertulis.
    • Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib memberitahukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding.
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
    • Meninggalkan kantor untuk kepentingan dinas cukup menyampaikan pemberitahuan.
    • Hakim yang yang tidak masuk kerja di luar kedinasan wajib mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir, dan ijin yang diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.
    • Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak masuk kerja pada hari kerja di luar kedinasan wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding.
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak masuk kerja di luar kedinasan pada hari kerja wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
    • Izin yang diberikan adalah 2 (dua) hari.
    - 8 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.
    - 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
    DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN
    YANG BERADA DIBAWAHNYA.
    Supaya Perma tersebut di atas diprint dan dibagikan kepada Hakim dan pegawai.
  5. Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederahana.
    Latar belakang diterbitkannya Perma ini adalah :
    • Adagium penyelesaian perkara yang cepat, murah dan sederhana kurang diperhatikan lagi.
    • Perkembangan ekonomi dan bisnis.
    • Tidak ada lagi perbedaan perkara yang sulit penanganannya dengan perkara yang mudah penanganannya.
    • Penyelesaian perkara yang terlalu lama

    Selain latar belakang, syarat dan peran Pengadilan dalam gugatan sederhana ini juga dijelaskan secara garis besar oleh KPN Sidikalang.
    Oleh sebab itu kepada PanMud Perdata dan seluruh timny di Perdata harus lebih mendalami Perma No. 2 Tahun 2015 ini dan kepada Panitera Pengganti supaya lebih cepat dalam menangani perkara gugatan sederahana terutama dalam membuat Berita Acara Persidangan.

    Kemudian rapat ditutup oleh KPN Sidikalang.