HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Sidikalang bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

 

  1. Mendaftar melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan
  4. Materai Rp 10.000,-
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  6. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Asli Harus Ditunjukkan)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  8. Foto berwarna 4x6 (pas photo latar belakang warna merah ) = 2 lembar