HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

STANDAR PELAYANAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah sebuah sistem yang dibentuk di Pengadilan Negeri Sidikalang di bidang administrasi kepaniteraan untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum di Pengadilan. Pelayanan yang dimaksud antara lain :

  1. Pelayanan di meja Kepaniteraan Pidana, meliputi : Pelimpahan Berkas perkara pidana dari Kejaksaan, Pengajuan penyitaan dan penahanan, pelimpahan berkas tilang, dll
  2. Pelayanan di meja Kepaniteraan Perdata, meliputi: Pendaftaran Perkara Permohonan dan Gugatan, Pengajuan Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali, Penitipan Uang Pihak Ketiga (Konsinyasi), dll.
  3. Pelayanan di meja Kepaniteraan Hukum, meliputi : Pembuatan Surat Kuasa Khusus, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Legalisasi Tandatangan Pendaftaran CV, Surat Tidak Pernah dicabut Hak Pilih, dan Surat Tidak Pernah Berhutang ke Negara.
  4. Pelayanan surat masuk dan keluar.

Dengan adanya Sentra Pelayanan Terpadu maka pelayanan masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien serta pihak-pihak yang berkepentingan di Pengadilan tidak diperkenankan Iagi untuk masuk ke dalam ruang kepaniteraan.

Dalam ODA MA Tahun 2009, penyederhanaan administrasi dan birokrasi penanganan perkara menjadi salah satu prioritas yang ingin dicapai oleh MA dalam sektor proses peradilan. Penyederhanaan memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut, Pertama, Memudahkan masyarakat dalam pengurusan birokrasi Pengadilan, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak dan kewajiban para pihak, yang pada gilirannya akan mendorong persepsi positif pada lembaga peradilan, Kedua, Efisiensi dan efektivitas pengelolaan perkara yang pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan MA dan badan-badan peradilan dibawahnya untuk menghadapi beban kerja di lapangan. Agenda penataan ulang proses menejemen perkara perlu dilakukan dengan paradigma business prosess rengineering, untuk menghindari belenggu prosedur formal tata penanganan perkara yang ada di masa lalu. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam Business Piosess Rengineering yaitu sebagai berikut :

  1. Penataan kembali distribusi kerja dan pengelompokan ulang kepaniteraan. Kemajuan teknologi dan informasi membuka kepentingan untuk mereduksi dan mengoptimalisasi pelaksanaan beberapa fungsi menjadi satu, misalnya fungsi penerimaan perkara, registrasi, dan distribusi dapat dikonsolidasikan menjadi satu meja saja, sedangkan untuk distribusi perkara maka harus dikembangkan sistem informasi yang mampu melakukan kalkulasi statistik atas klasifikasi dan kompleksitas perkara, beban kerja hakim, sampai jadwal ketersediaan hakim sehingga tersedia suatu decision support system yang mampu membantu meringankan pekerjaan-pekerjaan rutin yang dihadapi oleh kepaniteraan.
  2. Penataan distribusi kerja harus dilakukan dalam kerangka reorientasi pelayanan publik, misalnya dengan adanya petugas penerinia tamu untuk memeriksa kelengkapan berkas, dengan didampingi oleh petugas pelayanan pelanggan yang mampu menjelaskan dan memberi informasi hal-hal terkait dengan teknis penanganan perkara.

STANDART PELAYANAN