HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

RAPAT KERJA RUTIN BULAN AGUSTUS 2016 DAN SOSIALISASI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 DAN PERMA NO. 7 TAHUN 2016

on Rabu, 03 Agustus 2016. Posted in Berita

RAPAT KERJA RUTIN BULAN AGUSTUS 2016 DAN SOSIALISASI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 DAN PERMA NO. 7 TAHUN 2016

RAPAT KERJA RUTIN BULAN AGUSTUS 2016 DAN SOSIALISASI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 DAN PERMA NO. 7 TAHUN 2016

Hari ini Rabu tanggal 3 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Sidikalang kembali mengadakan Rapat Rutin Bulan Agustus sekaligus Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 7 Tahun 2016, yang dipimpin langsung oleh KPN, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Sidikalang serta diikuti oleh seluruh hakim, para PanMud, Ka. Sub. Bag, Panitera Pengganti, Staf dan Honorer Pengadilan Negeri Sidikalang. Rapat dimulai pukul 08.30 WIB s/d selesai.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam Rapat ini adalah sebagai berikut :

  1. Persiapan untuk upacara 17 Agustus 2016 mendatang, supaya bagian Kesekretariatan mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan itu, baik para petugas upacara maupun dan umbul-umbul dan bendera supaya dipersiapkan dengan baik.
  2. Peningkatan Kinerja, masih ada fitur-fitur dalam SIPP yang belum diinput, supaya segera dilengkapi datanya.
  3. Dharmayukti Karini, supaya semua pegawai dan istri pegawai aktif dalam kegiatan Darmayukti Karini.
  4. Sosialisasi Perma No. :
    - 7 Tahun 2016 tentang PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA, intinya adalah sebagai berikut :
    • Hari kerja adalah Senin s/d Jumat
    • Bukti daftar hadir adalah melalui finger scan dan manual.
    • Hakim yang hendak meninggalkan kantor sebelum jam pulang wajib mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir.
    • Hakim yang melaksanakan dinas berdasarkan perintah/disposisi pimpinan, maka surat tugas/disposisi pimpinan tersebut berlaku sebagai izin tertulis.
    • Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib memberitahukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding.
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
    • Meninggalkan kantor untuk kepentingan dinas cukup menyampaikan pemberitahuan.
    • Hakim yang yang tidak masuk kerja di luar kedinasan wajib mendapat izin tertulis dari Ketua/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir, dan ijin yang diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.
    • Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak masuk kerja pada hari kerja di luar kedinasan wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding.
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak masuk kerja di luar kedinasan pada hari kerja wajib meminta izin kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
    • Izin yang diberikan adalah 2 (dua) hari.
    - 8 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.
    - 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
    DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN
    YANG BERADA DIBAWAHNYA.
    Supaya Perma tersebut di atas diprint dan dibagikan kepada Hakim dan pegawai.
  5. Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederahana.
    Latar belakang diterbitkannya Perma ini adalah :
    • Adagium penyelesaian perkara yang cepat, murah dan sederhana kurang diperhatikan lagi.
    • Perkembangan ekonomi dan bisnis.
    • Tidak ada lagi perbedaan perkara yang sulit penanganannya dengan perkara yang mudah penanganannya.
    • Penyelesaian perkara yang terlalu lama

    Selain latar belakang, syarat dan peran Pengadilan dalam gugatan sederhana ini juga dijelaskan secara garis besar oleh KPN Sidikalang.
    Oleh sebab itu kepada PanMud Perdata dan seluruh timny di Perdata harus lebih mendalami Perma No. 2 Tahun 2015 ini dan kepada Panitera Pengganti supaya lebih cepat dalam menangani perkara gugatan sederahana terutama dalam membuat Berita Acara Persidangan.

    Kemudian rapat ditutup oleh KPN Sidikalang.