HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

Mediasi Berhasil

on Selasa, 26 Maret 2024. Posted in Berita

Mediasi Berhasil

Pada Rabu, tanggal 26 Maret, diadakan mediasi perkara perdata gugatan Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Sdk di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sidikalang yang dipandu oleh Hakim Mediator, Bapak Dimas Ari Wicaksono, S.H. dengan hasil Para Pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dengan putusan Akta van dading (Akta Perdamaian).


Adapun keberhasilan Bapak Dimas Ari Wicaksono, S. H. tersebut merupakan pencapaiannya yang ke- 4 (empat) kalinya selama bertugas, dalam menyelesaikan sengketa perdata antar pihak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berakhir dengan pencabutan gugatan maupun putusan perdamaian.


Pada kesempatan tersebut, Bapak Dimas Ari Wicaksono, S.H., telah  mengemban tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk memfasilitasi mediasi tersebut yang berlangsung dari tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.Proses mediasi tersebut telah dilaksanakan dengan mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2016.Meskipun terdapat dinamika dan tantangan yang di hadapi oleh mediator dalam memfasilitasi para pihak yang berperkara, Namun proses Mediasi tersebut dapat berjalan sesuai kesepakatan bersama diantara kedua pihak yang berperkara.


Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, Mediasi berhasil direalisasikan dengan kesepakatan yang menghormati hak-hak dan kesejahteraan Setiap Pihak.Putusan perdamaian adalah Putusan yang paling indah dalam proses mediasi.