HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA PENGGANTI KAMAR PIDANA DAN PERDATA PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

on Sabtu, 25 Februari 2023. Posted in Berita/Pengumuman Publik

  SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA PENGGANTI KAMAR PIDANA DAN PERDATA PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:


I. Ketentuan Umum
A. Persyaratan Administrasi
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
Hakim;
4. Memiliki pangkat minimal III/d;
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat
pendaftaran;
8. Mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat pertama dan
tingkat banding terkait;
9. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Yustisial yang
berada di lingkungan Mahkamah Agung;
10.Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
11.Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
 

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Pengumuman Seleksi PP Mahkamah Agung.pdf