Permohonan Surat Kuasa Insidentil
Hubungan Keluarga :
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Kuasa dari yang memberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi Kuasa kepada yang diberi Kuasa
- Fotocopy Gugatan/Permohonan (apabila telah didaftarkan)
- Fotocopy KTP & Kartu Keluarga
- Semua di Legalisir di Kantor POS
Hubungan Kerja:
- Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Kuasa dari yang memberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
- Surat pernyataan dari atasan ke bawahan (keterangan dari atasan ke bawahan)