Syarat Pensiun
SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :
-
Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
-
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
-
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
-
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
-
Daftar Riwayat Pekerjaan
-
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 2 (dua) tahun terakhir
-
Salinan/Fotocopy Akte Nikah
-
Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
-
Salinan/Fotocopy Taspen yang disahkan
-
Salinan/Fotocopy KGB Terakhir
-
Daftar Susunan Keluarga
-
Surat Keterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
-
Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar
SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :
-
Surat permohonan pensiun Janda / Duda
-
Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama
-
Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
-
Fotocopy akte nikah
-
Fotocopy Keterangan Kematian
-
Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
-
Fotocopy Akte Kelahiran Anak
-
Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
-
Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
-
Fotocopy KGB terakhir
-
Fotocopy DP3 tahun sebelumnya
-
Fotocopy KTP, KK, Karpeg, Taspen