SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA DENGAN PIHAK EKSTERNAL
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sidikalang dilakukan Sosialisasi Gugatan Sederhana kepada Pihak Eksternal dalam lingkup wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang dengan mengundang pihak dari PT. Bank BRI Cab. Sidikalang, Pihak PT. Bank Sumut Cab. Sidikalang, Pihak PT. FIF, Pihak PT. Bank BPR dengan Moderator oleh Ibu Vini D.A. Purba, SH dan Pemateri oleh Ibu Dwi Sri Mulyati, SH masing-masing sebagai Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang.
- Nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
- Bukan sengketa hak atas tanah.
- Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.
- Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
- Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
- Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
- Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
- Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana.
- Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
- Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.