HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

RAPAT KERJA RUTIN BULAN DESEMBER 2016 DI PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG

on Rabu, 21 Desember 2016. Posted in Berita

RAPAT KERJA RUTIN BULAN DESEMBER 2016 DI PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG

Hari ini  Selasa tanggal 20  Desember 2016, Pengadilan Negeri Sidikalang kembali mengadakan Rapat Rutin untuk Bulan Desember 2016. Rapat ini dipimpin oleh KPN, WKPN, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Sidikalang serta diikuti oleh seluruh hakim, para PanMud, para Ka. Sub. Bag, Panitera Pengganti, Staf dan Honorer Pengadilan Negeri Sidikalang. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang.

Rapat dibuka oleh : KPN.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam Rapat ini adalah sebagai berikut :

KPN :

1.      Monitoring Evaluasi Kinerja :

·         Penangan Perkara

·         Persiapan Akreditasi, sebagai contoh : PN Stabat dan PN Rantauprapat.

·         SIWAS

·         Disiplin Pegawai, sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016

·         PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan.

2.      Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2016, kepada Ka. Sub. Bag Keuangan dan Umum supaya membuat laporan realisasi anggaran sampai bulan ini.

3.      Pengisian SIPP, jangan sampai lupa mengisi data ke SIPP, seperti jadwal sidang, penahanan dan data yang lainnya.

4.      Perkara tilang akan menggunakan sitem elektronik, sesuai dengan PERMA No. 12 Tahun 2016.

5.      Untuk kebutuhan ATK, setiap bulan Bagian Umum mendata ke setiap ruangan, apa-apa saja yang diperlukan, kemudian baru dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan dari setiap ruangan.

WKPN :

1.      Disiplin pegawai, mulai bulan Januari 2017 PERMA No. 7 tahun 2016 harus benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

2.      SIPP , kepada Majelis Hakim dan PP, jangan sampai lupa mengisi data yang diperlukan di SIPP.

PANITERA :

1.      Disiplin kerja sesuai dengan PERMA No. 7 tahun 2016 juga berlaku kepada Non ASN (honorer).

2.      SIPP tetap diinput dengan sebenarnya.

 

SEKRETARIS :

1.      Bagian Keuangan, supaya berkas-berkas dirapikan.

2.      Bagian Umum, supaya membuatkan DIR di setiap ruangan.

3.      Kepada Ka. Sub. Bag. IT dan Pelaporan Danny I. Manurung supaya segera menyelesaikan laporan tahunan.

4.      Kebersihan kantor agar tetap kita jaga.

 

Kemudian, Para Hakim Pengawas Bidang membacakan laporan hasil pengawasan masing-masing.

Kemudian para Pan.Mud dan Ka. Sub. Bag. menyampaikan Laporan, baik saran maupun kendala :

1.      Kepaniteraan perdata :

Komputer di Ruang Perdata supaya ditambah, karena di Bag. Perdata hanya memiliki 1 buah komputer dan printer.

2.      Kepaniteraan Pidana :

Berkas-berkas yang sudah putus agar segera diminutasi.

3.      Kepaniteraan Hukum :

Sampai saat ini belum ada masalah, hanya saja berkas-berkas perkara yang telah diarsipkan agar lebih ditata dengan rapi.

4.      Ka. Sub. Bag. Umum dan Keuangan :

Kendala nya adalah SDM di bagian ini masih kurang.

5.      Ka. Suba. Bag. Perencanaan, IT dan Pelaporan :

Sampai saat ini belum ada kendala.