HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

RAPAT KERJA RUTIN BULAN APRIL 2016 PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG

on Rabu, 06 April 2016. Posted in Berita

RAPAT KERJA RUTIN BULAN APRIL 2016 PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG

 

Pada hari ini Rabu tanggal 06 April 2016, Pengadilan Negeri Sidikalang kembali mengadakan Rapat Rutin Bulanan yang semang seyogianya diadakan setiap bulannya. Rapat tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB s/d 11.15 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang. Rapat dipimpin oleh Bapak Ketua, Ibu Wakil Ketua, Bapak Panitera dan Bapak Sekretaris Pengadilan Negeri Sidikalang, serta diikuti oleh seluruh hakim, wakil panitera, para PanMud, para Ka. Sub. Bag, Panitera Pengganti, Jurusita, Staf dan honorer Pengadilan Negeri Sidikalang.

 

Beberapa hal penting yang disampaikan dalam rapat bulanan ini adalah :

  1. Menyangkut website dan SIPP V 3.1.1 PN Sidikalang, supaya website selalu update dengan berita yang terbaru. Supaya Tim IT melakukan penataan user dengan baik sesuai dengan tugas yang sebenarnya.
  2. Menyangkut pengawasan. Supaya seluruh hakim dan pegawai bekerja dengan hati-hati dalam menghadapi semua pihak, jangan sampai ada pengaduan.
  3. Penggunaan Pasal 29 KUHAP, supaya penggunaan pasal ini dihindari kecuali memang sudah sangat mendesak.
  4. Pimpinan Pengadilan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris, diharapkan tetap kompak dalam bekerja.
  5. Menata dan mengatur proses persidangan bukan Penuntut Umum atau Penasehat Hukum, Panitera Pengganti lebih berhak dan jangan mau diatur oleh Penuntut Umum atau penasehat Hukum.
  6. Piket sidang supaya tetap melaksanakan tugasnya dengan baik.
  7. Ruang sidang anak dan Ruang tunggu anak supaya dibenahi dengan segera sesuai dengan aturan yang berlaku.
  8. Sosialisasi oleh Ibu WKPN Sidikalang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  9. Kepada Panitera Mudan Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti dan Jurusita, jika menemukan kendala dalam penginputan SIPP V 3.1.1 supaya diketik langsung lalu dintanda tangan oleh yang bersangkutan lalu diserahkan kepada Tim IT untuk diselesaikan.
  10. Seluruh Hakim dan pegawai supaya tetap memakai tanda pengenal dan cakra.
  11. Penggunaan belanja modal supaya digunakan dengan baik dan jangan diperlambat.
  12. Baju Dinas/seragam untuk tenaga honorer supaya segera dikerjakan oleh bagian keuangan.

Rapat ditutup oleh Bapak Ketua PN Sidikalang.