HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum T.A. 2024.

on Rabu, 31 Januari 2024. Posted in Berita/Pengumuman Publik

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum T.A. 2024.

Sidikalang, 31 Januari 2024 – Pada hari Rabu, tepatnya tanggal 31 Januari 2024, terjadi Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) di Pengadilan Negeri Sidikalang. Pengadilan Negeri Sidikalang resmi menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan DIKAIOSYNI LAW FIRM terkait kerjasama dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) kelas II T.A 2024.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang ini menjadi wujud nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat akses terhadap pelayanan hukum yang adil dan bermutu. Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Ibu Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H., menjadi pemimpin acara yang menandai awal dari kolaborasi strategis ini.

Pihak DIKAIOSYNI LAW FIRM, yang turut serta dalam penandatanganan MoU, menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan dan kontribusi yang berarti dalam pembentukan POSBAKUM. Acara ini juga dihadiri oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, hakim-hakim, panitera, pejabat sekretaris, dan panitera muda hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, menciptakan momentum yang penuh semangat untuk kolaborasi yang lebih efektif dalam menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kerjasama ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya nyata untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah, tetapi juga menjadi teladan bagi upaya serupa di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara Pengadilan Negeri Sidikalang dan DIKAIOSYNI LAW FIRM diharapkan dapat menjadi model bagi inovasi dan penguatan sistem hukum di tingkat lokal.