Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang meliputi 2 (dua) Kabupaten, yaitu :
a. Kabupaten Dairi ibukotanya Sidikalang dimana Pengadilan Negeri Sidikalang berdiri / berdomisili.
Secara administratif Kabupaten Daerah Tk-II Dairi sebagai wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang terdiri dari 15 Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Sidikalang ibukotanya Sidikalang;
- Kecamatan Tigalingga ibukotanya Tigalingga;
- Kecamatan Tanah Pinem ibukotanya Kutabuluh ;
- Kecamatan Sumbul ibukotanya Sumbul ;
- Kecamatan Pegagan Hilir ibukotanya Tiga Baru ;
- Kecamatan Perbuluan ibukotanya Sigalingging;
- Kecamatan Gunung Sitember ibukotanya Gunung Sitember ;
- Kecamatan Siempat Nempu ibukotanya Buntu Raja ;
- Kecamatan Siempat Nempu Hulu ibukotanya KM 11 ;
- Kecamatan Siempat Nempu Hilir ibukotanya Sopobutar ;
- Kecamatan Sitinjo ibukotanya Sitinjo ;
- Kecamatan Silima Pungga-pungga ibukotanya Parongil ;
- Kecamatan Laeparira ibukotanya Laeparira ;
- Kecamatan Silahi Sabungan ibukotanya Silalahi ;
- Kecamatan Berampu Ibukotanya Berampu ;
b. Kabupaten Pakpak Bharat ibukotanya Salak, dimana Kabupaten ini dulunya pada tahun 2003 dimekarkan dari Kabupaten Induk (Dairi).
Kabupaten Daerah TK-II Pak-pak Bharat yang juga sebagai wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang terdiri dari : 8 Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Salak ibukotanya Salak ;
- Kecamatan Kerajaan ibukotanya Sukaramai;
- Kecamatan Sitelu Tali Urung Jehe ibukotanya Sibande ;
- Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut ibukotanya Kecupak ;
- Kecamatan Siempat Rube Ibukotanya Jambu ;
- Kecamatan Sitelu Tali Urung Julu Ibukotanya Singgabur ;
- Kecamatan Bagindar Ibukotanya Bagindar ;
- Kecamatan Tinada ibukotanya Tinada ;